Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-10/MBU/10/2020
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2020
Sumber
BN.2020/No.1207, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara