PENGELOLA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2012 /No. 152, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelola Retribusi Pada Pasar Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan retribusi pada pasar se-Kabupaten
Bombana selama ini masih ditangani oleh Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman
Modal Kabupaten Bombana;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pengelolaan retribusi pada pasar sentral “Tadoha
Mapaccing” Kabupaten Bombana perlu dikelola oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Penanaman Modal Kabupaten Bombana;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pengelolaan retribusi pada pasar yang berada
diwilayah Kecamatan, perlu dikelola oleh masing-masing
Camat dibawah koordinasi dan pengawasan oleh Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman
Modal Kabupaten Bombana;
d. bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan hu r uf c dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelola Retribusi pada
seluruh pasar di Kabupaten Bombana.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 ,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor : 53/M.DAG./PER/12/2008 tentang
Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pembinaan serta
Pengawasan Pasar Tradisional oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana T ahun 2008 nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
2008 tentang Retribusi Pasar.
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN BAB. IV
KETENTUAN PERALIHAN BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 8 hal
|