Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat