Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021

Konsultan Kekayaan Intelektual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai: 1) pengangkatan konsultan kekayaan intelektual; 2) hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual; 3) majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual; 4) pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; 5) organisasi profesi; dan 6) pemantauan dan evaluasi konsultan kekayaan intelektual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
LN.2021/No.224, TLN No.6726, jdih.setneg.go.id : 19 hlm.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5387 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  2. PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan