Konsultan - Kekayaan Intelektual
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 100, LN.2021/No.224, TLN No.6726, jdih.setneg.go.id : 19 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK: |
- Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan PP tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2000; UU Nomor 31 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2016; dan UU Nomor 20 Tahun 2016.
- PP ini mengatur mengenai: 1) pengangkatan konsultan kekayaan intelektual; 2) hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual; 3) majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual; 4) pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; 5) organisasi profesi; dan 6) pemantauan dan evaluasi konsultan kekayaan intelektual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 2 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 84 Tahun 2006.
- Penjelasan 6 hlm
|