PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah Dengan Rahmat Tuhan Yg Maha Esa
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan taman pemakaman dan tempat pengabuan Jenazah untuk memenuhi kebutuhan tempat peristirahatan terakhir masyarakat Kota Tangerang Selatan.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 41 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 9 Th 1987; Perda Kota Tangerang Selatahn No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Taman Pemakaman; 3. Pengabuan Jenazah; 4. Perizinan; 5. Laporan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
- 20 halaman
|