Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 13 Tahun 2008;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 79 Tahun 2012;
PP Nomor 54 Tahun 2010;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah haji 5.Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji 6.Pelaporan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .