Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran
yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup,
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat
diperlukan adanya upaya penyelenggaraan pencegahan
dan penanggulangan kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Kabupaten Kebumen sedang menuju
pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah
perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh dalam menanggulangi kebakaran. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran di Kabupaten Kebumen, diperlukan
pengaturannya dalam suatu peraturan daerah. Karena itu diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 14 Tahun 2012;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/M/PRT/2008;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun
2004;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
1.Ketentuan Umum 2.Objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran 3.Klasifikasi Risiko Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung 4.Pencegahan Kebakaran 5.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 6.Penanggulangan Kebakaran 7.Peran Serta Masyarakat 8.Pengendalian 9.Pembinaan 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketetntuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .