PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-5-TAHUN-2010-TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK: |
- dengan diberhentikannya operasional PT.Mergantaka Mandala dan PT. Bali Semesta Mandiri serta diberikannya penyertaan modal daerah kepada PT. Jasamarga Bali Tol, perlu menyesuaikan dasar hukum penyertaan modal daerah, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- - menghapus ketentuan Pasal 4
- mengubah ketentuan Pasal 5
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B
- menghapus ketentuan Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
- 8 halaman
|