PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2013 /No. 17, LL 22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari Angggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari (APBD) Tahun
Anggaran 2013.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2013;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 30).
- Ketentuan Pasa l 27 diubah
Pasal 133 diubah
Diantara ketentuan Pasa l 133 dan Pasal 134 d isisipkan satu Pasial baru yakni Pasa 133a
Pasal 134 diubah
Diantara K etentu an Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan satu Pasa baru yaitu Pasal 134a
Ketentuan Pasa 201 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
- 22
|