Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penanaman Modal, Perizinan, Nonperizinan, dll. - Ruang Lingkup - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal - Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal - Insentif Penanaman Modal - Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal - Ketenagakerjaan - Peran Serta Masyarakat - Penyelesaian Sengketa - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat