1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan dan Maksud, 3. Ruang Lingkup; 4. Hak Dan Kewajiban Tenaga Pelayanan KIA; 5. Pendekatan Percepatan Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi; 6. Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Kesehatan Ibu Dan Anak; 7. Penelitian Dan pengembangan; 8. Kelembagaan; 9. Penajaman Sasaran Wilayah Percepatan Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi; 10. Peran serta Masyarakat; 11. Pemantauan Dan Pengawasan; 12. Pencatatan Dan pelaporan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat