Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat