PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK (PUHA)
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. 2012 /No. 11 , LL 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak (KLA)
maka perlu pengintegrasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan
Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Dunia Usaha,
Masyarakat, Lingkungan Keluarga dalam Pemenuhan Hak
Anak di Kota Kendari;
b. bahwa melalui Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemantauan
yang terintegrasi, maka dipandang perlu membuat langkah-langkah konkrit dalam Pemenuhan Hak Anak yang harus
dilakukan oleh SKPD terkait melalui Gugus Tugas Kota Layak
Anak, BUMN, BUMD, Swasta, Dunia Usaha, Masyarakat,
Lingkungan Keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Pengarusutamaan Hak
Anak (PUHA) Kota Kendari Tahun 2012;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2.007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11
Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12
Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13
Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak
Anak;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahuri 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 7 Tahun 2009;
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Kendari;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK ANAK DALAM KERANGKA KONVENSI HAK ANAK
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13
|