Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, instrumen evaluasi, tim EPDESKEL, pelaksanaan evaluasi, perlombaan desa dan keluragan, pekan inovasi perkembangan desa dan kelurahan, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
24 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan