Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap TA 2021. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sumber dan Besaran ADD; Pengalokasian ADD; Pengelolaan; Penyaluran ADD Kepada Pemerintah Desa; Penggunaan ADD; Perubahan Penggunaan ADD; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Lain. Selain itu apabila ADD tidka dapat disalurkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan dikarenakan kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka dana tersebut tetap di Rekening Pemerintah Daerah dan Menjadi SILPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat