Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2009

Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
96/PMK.03/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BN 2009/ NO 105; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 29606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan