Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2021

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Gernas mempunyai tugas : 1) melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI; 2) menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan 4) pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan