rencana kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN SIGI
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanggulangan kedaruratan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan masyarakat dan lembaga usaha;
b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana memerlukan dokumen perencanaan sebagai Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi, perlu dokumen resmi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana sebagai upaya penguatan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan daerah dalam hal penanggulangan kedaruratan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Sigi.
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 29);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisai dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 31).
- Peraturan Bupati ini memuat sistematika Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
- 4 Halaman, Lampiran: 48 Halaman
|