Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021

Penilaian dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Penilaian, Mekanisme dan Prosedur Penilaian Kinerja, Ketentuan dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majene No. 8 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan