Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Kawasan Industri Wijayakusuma
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 88, LN.2021/No.194, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Provinsi Jawa Tengah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang bersumber dari APBN TA 2021.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
- PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap. Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp977.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
|