Disiplin - Pegawai Negeri Sipil - PNS
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 94, LN.2021/No.202, TLN No.6718, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
- PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur jenis hukuman disiplin sedang.
- Penjelasan 17 hlm
|