Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2019

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Makna Logo Rumah Sakit; Alamat dan Kelas Rumah Sakit; Visi, Misi, Nilai-Nilai, Filosofi dan Nilai Organisasi; Kedudukan Rumah Sakit; Tujuan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi Dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Pelaksana; Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Intern; Hubungan-Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Hak dan Kewajiban Pasien; Pengawasan dan Sanksi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.97
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan