Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Makna Logo Rumah Sakit; Alamat dan Kelas Rumah Sakit; Visi, Misi, Nilai-Nilai, Filosofi dan Nilai Organisasi; Kedudukan Rumah Sakit; Tujuan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi Dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Pelaksana; Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Intern; Hubungan-Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Hak dan Kewajiban Pasien; Pengawasan dan Sanksi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat