rencana kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2020/No.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai antara asusmsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 dengan terjadinya pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai landasan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 4 halaman
|