Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 28 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
16 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
BD 2016/28
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan