Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet diubah, yaitu Ketentuan Pasal 3 sehingga berbunyi: Untuk Penetapan, Tatacara Pembayaran Pajak dan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin sebagai SKPD Teknis Pemungut Pajak Daerah; Ketentuan Pasal 10 sehingga berbunyi (1) Instansi terkait berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet kepada masyarakat dan pelaku usaha sarang burung walet. (2) Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemerintah Kota membentuk Tim Pengawasan dan Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi terkait. (3) Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. (4) Tugas dan susunan Tim Pengawasan dan Verifikasi akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan