TUNJANGAN HARI RAYA - PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan
kehidupan sosial sehingga perlu di lakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati
kepada sesama, dan kemampuan keuangan Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.35 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pendanaan dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS di Lingkungan Kabupaten Majene
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- 6 hlm
|