Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2021

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) tata kerja; dan 4) pendanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas Sekretariat Kementerian, dan beberapa staf ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LN.2021/No.204, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3857 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan