perubahan organisasi setda setwan dan inspektorat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.650
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DONGGALA NOMOR 127 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INSPEKTORAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala klasifikasi A, dalam bentuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanaakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa perangkat daerah yang menjadi lingkup koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam membantu tugas Sekretaris Daerah perlu dilakukan penataan kembali dalam rangka efektif dan efisiensi;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penambahan angka 18 pada Pasal 1; pengubahan Pasal 7; pengubahan angka 1, angka 2, angka 3 huruf b ayat (1) Pasal 10; penyisipan Bab IV A; penyisipan Pasal 18A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Donggala Nomor 127 Tahun 2016
- 8 halaman.
|