Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: peninjauan kembali tarif Retribusi Perizinan tertentu paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat