PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekeija baik itu tenaga keija penerima upah maupun tenaga keija bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga keijanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga keija yang melakukan pekeijaan baik di dalam maupun luar hubungan keija dibutuhkan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sehingga perlu pengaturan pelaksanaan kewajibannya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
- 60 halaman; Penjelasan 6 halaman.
|