Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018

Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 November 2018
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
BN.2018/No.1565, jdih.bawaslu.go.id : 18 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGADAAN BARANG/JASA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 4709 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan