Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum - Universitas Andalas - PTNBH
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 95, LN.2021/No.203, TLN No.6719, jdih.setneg.go.id : 58 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Andalas sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dan statuta Universitas Andalas (Unand).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- PP ini mencabut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2013
- Penjelasan 16 hlm dan Lampiran 7 hlm.
|