Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 21, perubahan pada ayat (1) Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 35 serta penyisipan ayat (5) Pasal 35, penyisipan Pasal 35A dan Pasal 35B, perubahan ayat (5) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) Pasal 36, perubahan ayat (4) Pasal 37 dan penambahan ayat (5) pada Pasal 37, perubahan ayat (4) pasal 38 dan penambahan ayat (5) Pasal 38, serta penghapusan Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat