Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021

RISET DAN INOVASI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Riset dan Inovasi dilakukan berasaskan kemanfaatan, profesionalitas dan keterbukaan. Riset dilakukan dgn orientasi dan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan/atau bahan pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah Daerah melaksanan riset dengan melibatkan dan/atau berkoordinasi dgn Badan. Riset yg diinisiasi dan dilaksanakan oleh lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga internasional, lembaga profesional, lembaga riset, orang perorangan dan Badan Usaha di Daerah diketahui dan disinergikan oleh pmerintah daerah san pemerintah kabupaten melalui Badan. Hasil Riset dipublikasi secara luas melalui media massa (cetak maupun online) dan jurnal ilmiah. Pemerintah Daerah daapt memfasilitasi perlindungan hasil riset melalui perlindungan kekayaan intelektual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang RISET DAN INOVASI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan