Tunjangan - Jabatan Fungsional - Perisalah Legislatif - Asisten Perisalah LegiSlatif
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2021/No.161, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negeri Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan setiap bulannya kepada Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
|