Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan setiap bulannya kepada Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
LN.2021/No.161, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan