PENGURANGAN POKOK PIUTANG - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan bencana nasional nonalam yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan penerimaan pendapatan sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan sanksi Administratif PBB-P2; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
- 6 halaman
|