Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Kebun Raya Banua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini; 2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua; 3. Pembangunan Kebun Raya Banua; 4. Pengelola Kebun Raya Banua; 5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi Administratif; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kebun Raya Banua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan