Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021

PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, Terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Fungsi Jalasn; - Bab III wewenang Pemerintah Daerah - Bab IV Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat - Bab V Izin Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarat; - Bab VI Tanggungjawab Penyelenggaran jalan; - Bab VII Saksi Administrasi; - Bab VIII Ketentuan Peralihan - Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (6-94/2021)
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan