Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020

PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan tentang penanggulanngan penyakit menular terdiri XIII Bab, dan 31 pasal dengan struktur ketentuan sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum 2. Bab II Jenis Penyakit menular 3. Bab III Penanggulangan penyakit Menular 4. Bab IV Sumber Daya Kesehatan 5. Bab V Hak dan Kewajiban 6. Bab VI Tugas dan Wewenanga 7. Bab VII Larangan 8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat 9. Bab IX Karantina Kesehatan 10. Bab X Ketentuan Penyidik 11. Bab XI Saksi 12. Bab XII Pembinaan dan Pengawasan 13. Bab XIII Pendanaan 14. Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (7-100/2020)
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan