PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-GAJI-KETIGA-BELAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertibangan dalam Peraturan ini adalah: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara ,Pensiunan,penerima pansiun dan penerima tunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan peraturan Gubenur Tentang Teknis pemberian tunjangan Hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 TAhun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permndagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 14 Tahun 2020;Pergub No 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 1 Tahun 20213;Pergub No 64 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 64 Tahun 2021
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Teknis Pemberian ,Ketentuan Lain-lain ,Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- 7 Hlm
|