pajak - pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab.Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 26, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Hidup.
- Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2014;Perda Kab. Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016.
- Perubahan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan ;
Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pasal 23 ayat (3)
- 9 Halaman
|