PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP. Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP meliputi penerimaan dari: 1) pemanfaatan sumber daya alam perikanan; 2) pelabuhan perikanan; 3) pengembangan penangkapan ikan; 4) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 5) pemeriksaan/pengujian laboratorium; 6) pendidikan kelautan dan perikanan; 7) pelatihan kelautan dan perikanan; 8) analisis data kelautan dan perikanan; 9) sertifikasi; 10) hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; 11) tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; 12) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 13) persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; 14) perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; 15) pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; 16) denda administratif; dan 17) ganti kerugian. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian KKP tersebut wajib disetor ke kas negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat