PP ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, PP ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, PP ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat