Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai lima jenis PNBP yang berlaku pada BPK yang meliputi penerimaan pada: 1) jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara; 2) jasa penilaian kompetensi; 3) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) jasa pengembangan aplikasi audit; dan 5) jasa pemeriksaan eksternal. Selain jenis PNBP tersebut, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas PNBP dimaksud mengacu kepada PP mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP pada BPK untuk nomor 1 sampai dengan 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
LN.2021/No.177, TLN No.6707, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan