Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 22 ayat (1): Pengalokasian ADD kepada pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp62.520.473.910,00 (enam puluh dua miliyar lima ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah); menambah Pasal 24A terkait Persyaratan Pengajuan Penyaluran Dana Desa; Waktu penyaluran Dana Desa; dan ketentuan Lampiran Besaran Pengalokasian ADD menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat