Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemeritah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 22 ayat (1): Pengalokasian ADD kepada pemerintah Desa di Kabupaten Tapin pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp62.520.473.910,00 (enam puluh dua miliyar lima ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah); menambah Pasal 24A terkait Persyaratan Pengajuan Penyaluran Dana Desa; Waktu penyaluran Dana Desa; dan ketentuan Lampiran Besaran Pengalokasian ADD menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemeritah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemeritah Desa Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan