Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 36: Organisasi semi Pemerintah adalah organisasi yang mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Komite olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIDA), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tim Penggerak (Tim Penggerak PKK), Dharma Wanita, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Gabungan Istri Wakil Rakyat (GATRIWARA), dan Karang Taruna; Ketentuan Pasal 15 ayat (2): Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan daerah atau berpartisipasi dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah, terdiri dari: a. PNS di luar Pemerintah Daerah, yang meliputi: (1) terdiri dari: Pemerintah Provinsi/instansi vertikal kementerian/ lembaga /TNI/ POLRI/Kejaksaan/ Pengadilan; b. Organisasi Semi Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan; c. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Narasumber, Tenaga Ahli, dan Anggota Veteran; d. Kepala Desa dan Perangkat Desa; e. Kelompok Tani, Murid Teladan, Atlet, Seniman, Masyarakat Perorang Berprestasi, Siswa/Mahasiswa, dan masyarakat lainnya; dan f. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; dan Ketentuan Pasal 54 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat