Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 36: Organisasi semi Pemerintah adalah organisasi yang mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Komite olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIDA), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tim Penggerak (Tim Penggerak PKK), Dharma Wanita, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Gabungan Istri Wakil Rakyat (GATRIWARA), dan Karang Taruna; Ketentuan Pasal 15 ayat (2): Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan daerah atau berpartisipasi dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah, terdiri dari: a. PNS di luar Pemerintah Daerah, yang meliputi: (1) terdiri dari: Pemerintah Provinsi/instansi vertikal kementerian/ lembaga /TNI/ POLRI/Kejaksaan/ Pengadilan; b. Organisasi Semi Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan; c. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Narasumber, Tenaga Ahli, dan Anggota Veteran; d. Kepala Desa dan Perangkat Desa; e. Kelompok Tani, Murid Teladan, Atlet, Seniman, Masyarakat Perorang Berprestasi, Siswa/Mahasiswa, dan masyarakat lainnya; dan f. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; dan Ketentuan Pasal 54 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020/No.35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 06 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan