Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin,
maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2020 tentang
Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuain dengan melalui Perubahan.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun
2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu Ketentuan Pasal 1
angka 36: Organisasi semi Pemerintah adalah organisasi yang mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintah antara lain Palang
Merah Indonesia (PMI), Komite olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIDA), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tim Penggerak (Tim Penggerak PKK), Dharma Wanita, Gabungan
Organisasi Wanita (GOW), Gabungan Istri Wakil Rakyat (GATRIWARA), dan Karang Taruna; Ketentuan Pasal 15 ayat (2): Pihak lain yang
melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan daerah atau berpartisipasi dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah, terdiri dari: a. PNS di luar Pemerintah Daerah, yang meliputi: (1) terdiri dari: Pemerintah Provinsi/instansi vertikal kementerian/ lembaga /TNI/ POLRI/Kejaksaan/ Pengadilan; b. Organisasi Semi Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan; c. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Narasumber, Tenaga Ahli, dan Anggota Veteran; d. Kepala Desa dan Perangkat Desa; e. Kelompok Tani, Murid Teladan, Atlet, Seniman, Masyarakat Perorang Berprestasi, Siswa/Mahasiswa,
dan masyarakat lainnya; dan f. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; dan Ketentuan Pasal 54 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun
2020 tentang Perjalanan Dinas
- 13 halaman
|