Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subkek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; X. Penagihan Retribusi; XI. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XII. Keberatan; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIV. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemeriksaan Retribusi; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Sanksi Administratif; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Lain-Lain; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan