Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSULTASI KONSTRUKSI DAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan tanggal 25 Maret 2019, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSULTASI KONSTRUKSI DAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
08 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BD.2019/No.665
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan