Peraturan Daerah ini mengatur tentang Administrasi Kependudukan yang memuat Ketentuan Umum; Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Pengumpulan Data Kependudukan; Penyajian Dan Pemanfaatan Data Dasar Kependudukan; Pelaporan; Penghargaan; Fasilitas Pelayanan Khusus; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat