KEBIJAKAN AKUNTANSI RSUD EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM BERBASIS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2019/No.664
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI RSUD EMBUNG FATIMAH KOTA BATAM BERBASIS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya RSUD Embung Fatimah Kota Batam untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.351/HK/XII/2009 tentang Penetapan Status PPK-BLUD pada RSUD Kota Batam; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
- Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
- 9 hlm
|